Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang ada di sejumlah daerah akan berubah menjadi sekolah unggulan. Sekolah ini menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain dari sisi kualitas dan penyediaan sarana, tetapi bisa diakses siapa pun dan tidak dipungut biaya.
Kebijakan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Kepala SMPN 1 Margahayu Bandung saat diwawancara TVRI Jawa Barat mengatakan, Secara umum, putusan MK tesebut tidak berpengaruh besar kepada kualitas pendidikan. khususnya disekolah kami, mengingat jauh sebelumnya, apa yang dikeluhkan oleh para elemen pendidikan yang mengkritisi pola pendidikan RSBI di daerah lain tidak terjadi di sekolah kami.
Sejak awal SMPN 1 Margahayu ditetapkan menjadi RSBI, pihak sekolah telah dapat menjalankan semua regulasi yang ditetapkan pemerintah, dan sudah kami laksanakan dengan sebaik-baiknya. sehingga sampai saat inipun belum pernah ada pihak masyarakat orangtua yang mengeluhkan sistem pendidikan yang kami laksanakan.
Dijelaskan, banyak sekali siswa-siswi yang berasal dari keluarga kurang mampu yang bersekolah disini bahkan melebihi dari 20 persen sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. mereka tidak pernah dipungut biaya apapun, yang penting nilai akademisnya masuk dalam kriteria yang telah ditentukan dan lolos seleksi masuk yang dilaksanakan oleh pihak sekolah",ujar Tono.
Sehingga apa yang telah digariskan oleh putusan MK bahwa; mantan RSBI dilarang melakukan pungutan, hal ini kami sudah siap, bahkan semua program yang telah kami rencanakan tidak akan dirubah sedikitpun sampai tahun ajaran baru nanti, dan tentunya kami tetap mempertahankan, bahkan meningkatkan kualitas pendidikan, dan sebagai sekolah unggulan kami terus berusaha untuk menjadi lebih baik sekalipun label RSBI telah dihapus.
Sementara itu beberapa siswa kurang mampu yang saat ini masih belajar di SMPN 1 Margahayu sempat menjelaskan melalui TVRI Jabar, bahwa, sejak masuk kelas VII hingga sekarang kelas IX kami belum pernah dipungut bayaran, begitu juga teman-teman kami lainnya yang senasib dengan kami cukup banyak yang bersekolah disini. dan kami sangat berterimakasih kepada pihak sekolah atas kebijakan yang telah kami terima, sehingga harapan kami untuk menjadi orang yang cerdas tidak terhalang oleh ketidakmampun orangtua kami' ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung, Juhana, sehari setelah keputusan MK, beliau mengatakan, pihaknya menyambut baik dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Ia pun tak mempersoalkan jika sejumlah sekolah RSBI di Kabupaten Bandung harus dibubarkan.
Menurutnya, RSBI yang ada di Kabupaten Bandung tidak menimbulkan persoalan-persoalan negatif, seperti yang menjadi alasan RSBI dibubarkan," ujar Juhana kepada wartawan di Soreang, Kabupaten Bandung.
Dijelaskan, , ada sejumlah RSBI di wilayah Kabupaten Bandung, yakni SD Negeri Percobaan Cileunyi, SMP Negeri 2 Cileunyi, SMP 1 Margahayu, dan SMA 1 Baleeendah berjalan sesuai dengan tujuan dibentuknya RSBI. Bahkan, banyak masyarakat yang kurang mampu menuntut ilmu di sekolah RSBI yang ada di Kabupaten Bandung.
"Kami tidak pernah membeda-bedakan siswa yang ingin masuk sekolah RSBI. Karena itu bertentangan dengan sistem pendidikan nasional yang telah diatur," ujar Juhana. Terlepas dari itu, Juhana mengatakan, setiap sekolah RSBI akan diminta mempertahankan kualitas sekolah, meskipun label RSBI dibubarkan.
Permintaan tersebut untuk membuat sekolah-sekolah eks RSBI menjadi sekolah unggulan di Kabupaten Bandung. Juhana pun menjamin semua masyarakat yang kurang mampu dalam aspek ekonomi bisa masuk ke sekolah unggulan-unggulan tersebut tanpah harus khawatir dengan biaya sekolah".pungkas Juhana
Editor : Wani sailan.
Permintaan tersebut untuk membuat sekolah-sekolah eks RSBI menjadi sekolah unggulan di Kabupaten Bandung. Juhana pun menjamin semua masyarakat yang kurang mampu dalam aspek ekonomi bisa masuk ke sekolah unggulan-unggulan tersebut tanpah harus khawatir dengan biaya sekolah".pungkas Juhana
Editor : Wani sailan.
Post a Comment