Sebagaimana yang diharapkan, putusan gugatan penghapusan RSBI/SBI yang telah diajukan pada Desember 2011 lalu. dan setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat.
Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Artinya keberadaan RSBI dan SBI dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
"Permohonan beralasan menurut hukum. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan sidang perkara Judicial Review itu di gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1).
Hakim mengatakan bahwa Mahkamah tidak menafikkan pentingnya Bahasa Inggris, tapi istilah international sangat berpotensi mengikis kebudayaan dan bahasa Indonesia. MK juga menilai out put pendidikan yang dihasilkan RSBI dan SBI adalah siswa berprestasi, namun tidak harus berabel berstandar interbasional.
"Selain terkait dengan masalah pembangunan jati diri bangsa, RSBI membuka peluang pembedaan perlakuan antara sekolah RSBI/SBI dengan sekolah non SBI atau reguler," demikian bunyi putusan MK.
Mahkamah mengatakan bahwa pemerintah harus memberi ruang perlakuan khusus bagi mereka yang punya kemampuan khusus, namun pemberian pelayaan berbeda tidak dapat dilakukan dalam bentuk sekolah RSBI/SBI dan non RSBI/SBI, karena hal itu menunjukkan ada perlakuan berbeda dari pemerintah. "Baik fasilitas, pembiayaan, sarana prasarana, Sementara selama ini RSBI/SBI mendapat fasilitas berlebih dari pemerintah.
Implikasi pembedaan demikian mengakibatkan RSBI/SBI saja yang menikmati fasilitas memadai. Sedangkan sekolah non RSBI/SBI fasilitasnya sangat terbatas," demikian hakim MK saat membacakan putusan.
Implikasi pembedaan demikian mengakibatkan RSBI/SBI saja yang menikmati fasilitas memadai. Sedangkan sekolah non RSBI/SBI fasilitasnya sangat terbatas," demikian hakim MK saat membacakan putusan.
Fakta lain, bahwa siswa di sekolah RSBI harus membayar biaya lebih banyak. Hanya masyarakat mampu yamg bisa sekolah di RSBI. Walau ada beasiswa kurang mampu, tetapi hal itu sangat kecil dan hanya ditujukan bagi anak-anak sangat cerdas, sedangkan anak tidak mampu secara ekonomi, kurang cerdas, tidak mungkin sekolah di RSBI.
Keputusan MK ini disambut baik para pemohon yang hadir di sidang itu. Salah satunya Sekretaris Jenderal SFGI, Retno Listyarti. "Saya sangat bersyukur, harus dihormati. Walau ada desenting opinion. Ini bukti MK berpihak pada rakyat," katanya.
Kucuran Dana ke RSBI Diakhiri
Pembatalan pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjadi dasar pembentukan RSBI/SBI berimplikasi pada banyak hal. Salah satunya penghapusan PP Nomor 78 tahun 2009 tentang penyelenggaraan RSBI, karena secara otomatis tidak berlaku lagi.
"Pasal 50 UU Sisdiknas dengan sendirinya tidak memiliki kekuatan hukum. Regulasi Permendiknas 78 Nomor 2009 tentang penyelenggaraan RSBI dihapus," kata praktisi pendidikan, Darmaningtyas, di gedung MK, Selasa (8/1).
Dia menilai pembatalan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas ini tidak akan berdampak banyak bagi sekolah bersangkutan. Karena sekolah-sekolah yang selama ini dilabeli RSBI sejak dulu sudah unggul. Sehingga tanpa dilabeli RSBI pun sudah unggul.
"Apa konsekwensinya?
Konsekuensinya adalah harus mengubah papan nama sekolah.
Pungutan atas nama RSBI tidak boleh lagi, atau tidak dibenarkan.
Pengucuran dana khusus juga tidak boleh dan aturan di sekolah itu harus terbuka untuk umum, seperti dulu," tegas Darmaningtyas yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam sidang Judicial Review perkara ini.
Ditambahkan pula,mengenai pembatalan regulasi RSBI ini akan berdampak besar terhadap masyarakat luas. Karena secara otomatis akses masyarakat ke sekolah unggul terbuka lebar karena sekolah itu kembali jadi milik publik, bukan sekolah milik siapa yang kuat bayar.
"Aturan di RSBI yang mengatur 20 persen kursi untuk orang miskin, otomatif dihapus, itu bentuk diskriminasi yang selama ini digunakan," dan Keputusan MK membubarkan RSBI merupakan tamparan keras untuk Kemendikbud, pungkasnya. (Fat/jpnn)
Terkait hal ini, politikus PAN Teguh Juwarno menuturkan, keputusan MK sangat tepat. Menurutnya, RSBI hanya menjadi ajang eksploitasi, dimana yang masuk ke sekolah RSBI hanya orang-orang kaya. Ironisnya, kualitas guru-gurunya tidak memenuhi standar internasional.
"Konsep RSBI memang bagus, namun implementasinya sangat buruk, jadi dengan melihat realitas yang ada, kita mendukung keputusan MK tersebut. karena selama ini RSBI tidak sesuai dengan status yang disandangnya, namun kenyataannya berjalan buruk dan tidak sesuai dengan realitas yang ada di dunia pendidikan," ujar Teguh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta hari ini.
Menurut anggota Komisi V DPR RI ini, keputusan MK ini bisa menjadi tamparan yang keras bagi Kemendikbud, yang harus melakukan peningkatan standar kualitas minimun bagi seluruh sekolah di Indonesia.
"Seharusnya sekolah yang ada di pelosok memiliki standar minimum seperti sekolah-sekolah yang ada di kota. Contohnya, setiap SD harus memiliki lapangan agar bisa dijadikan tempat bermain dan belajar bagi anak-anak dan bisa dikatakan sebagai fasilitas sekolah. Ke depannya, dengan adanya standar minimum itu, satu guru tidak mengajar di lima kelas lagi," tutupnya.
Editor : Wani Sailan.
Post a Comment