Ads (728x90)

Latest Post

Kesehatan

Tips

Eyang Subur tiba-tiba menjadi tokoh nasional, calon Presiden, bisa jadi akan menerima Nobel penghargaan dunia pejuang HAM. Pengacara Eyang Subur menganggap MUI  telah melakukan pelanggaran HAM karena mengadili Eyang Subur, "Konstitusi negara menjamin kemerdekaan warga negara untuk berkeyakinan dan beribadah. Karena itu siapapun termasuk negara bila mengadili keyakinan seseorang maka itu nyata sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia," Tegas Abu Bakar Lamatapo, pengacara Eyang Subur.  Menurut Majlis Ulama Indonesia (MUI), Eyang Subur telah melakukan praktek penyesatan. Hal itu telah diuji, diinvestigasi, dan klarifikasi yang dilakukan sejak 8 – 20 April 2013 dan memutuskannya dalam rapat pleno Komisi Fatwa pada 19 April, "Pertama, ditemukan praktek keagamaan yang bertentangan dari pokok syariat oleh Subur dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam kurun waktu bersamaan. Hal itu terbukti dari pengakuan yang bersangkutan dan keterangan dari sejumlah saksi yang dipercaya, Yang kedua, ada praktek perdukunan oleh Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang. Dalam penyimpangan tersebut berdasarkan Fatwa MUI No 2/munas VII/2005, tentang perdukunan dan meramal," kata ketua MUI, KH. DR. Ma'ruf Amin saat jumpa pers di Gedung MUI Jalan Proklamasi Menteng Jakarta Pusat, Senin (22/4).   Pengacara Eyang Subur membantah Eyang tidak sesat hanya menyimpang, "Saya tegaskan, dari surat ini, tidak ada satu kata pun bilang Eyang Subur sesat. Di sini Eyang Subur tidak sesat tetapi menyimpang," ujar Pengacara Ramdan Alamsyah, Senin (22/4).  Eyang Subur telah melakukan zina, dengan memperistri hingga sembilan orang, "Iya zina. Tidak dianggap istri. Itu sama saja hidup serumah tapi tidak menikah. Itu statusnya ilegal, karena pada hakekatnya menikah lebih dari satu kali tidak dilarang dalam Islam, namun seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai istri maksimal empat orang. Bahkan mengaku ustad sekalipun, kalau menikah lebih dari empat di waktu bersamaan, itu tidak diperkenankan. Itu hukumnya haram," Jelas H.M Asrorun Ni'am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI   Tidak tanggung-tanggung DPR ikut-ikutan turun tangan siap membentuk panitia kerja (Panja), “Paling cepat, Eyang akan dipanggil DPR pada pertengahan Mei ini, Langkah selanjutnya laporan tadi banyak, ingin dibentuk Panja untuk klasifikasi laporan-laporan publik yang bisa diselesaikan,” tutur Drs. AL Muzammil Yusuf, M.Si, Wakil Ketua Komisi DPR, (11/4).  Bahkan Eyang Subur mencalonkan diri sebagai Presiden menggantikan SBY. Capres yang lahir dari keluarga petani tinggal di Kampung Tugu Kepatihan, Gang IV Kota Jombang, Jawa Timur. "Eyang Subur akan muncul saat deklarasi dirinya sebagai capres, Mau tahun berapa kita lihat nanti. Tahun 2014" kata Ramdan Alamsyah, pengacara Eyang Subur (22/4).  Kekayaannya mampu menyuap bangsa Indonesia untuk mendukung Capres.  Melalui berbagai sumber nasional, Journalis Islam, melaporkan Eyang Subur menjadi calon Presiden RI pengganti SBY
Eyang Subur tiba-tiba menjadi tokoh nasional, calon Presiden, bisa jadi akan menerima Nobel penghargaan dunia pejuang HAM. Pengacara Eyang Subur menganggap MUI telah melakukan pelanggaran HAM karena mengadili Eyang Subur, "Konstitusi negara menjamin kemerdekaan warga negara untuk berkeyakinan dan beribadah. Karena itu siapapun termasuk negara bila mengadili keyakinan seseorang maka itu nyata sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia," Tegas Abu Bakar Lamatapo, pengacara Eyang Subur.

Menurut Majlis Ulama Indonesia (MUI), Eyang Subur telah melakukan praktek penyesatan. Hal itu telah diuji, diinvestigasi, dan klarifikasi yang dilakukan sejak 8 – 20 April 2013 dan memutuskannya dalam rapat pleno Komisi Fatwa pada 19 April, "Pertama, ditemukan praktek keagamaan yang bertentangan dari pokok syariat oleh Subur dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam kurun waktu bersamaan. Hal itu terbukti dari pengakuan yang bersangkutan dan keterangan dari sejumlah saksi yang dipercaya, Yang kedua, ada praktek perdukunan oleh Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang. Dalam penyimpangan tersebut berdasarkan Fatwa MUI No 2/munas VII/2005, tentang perdukunan dan meramal," kata ketua MUI, KH. DR. Ma'ruf Amin saat jumpa pers di Gedung MUI Jalan Proklamasi Menteng Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Pengacara Eyang Subur membantah Eyang tidak sesat hanya menyimpang, "Saya tegaskan, dari surat ini, tidak ada satu kata pun bilang Eyang Subur sesat. Di sini Eyang Subur tidak sesat tetapi menyimpang," ujar Pengacara Ramdan Alamsyah, Senin (22/4).

Eyang Subur telah melakukan zina, dengan memperistri hingga sembilan orang, "Iya zina. Tidak dianggap istri. Itu sama saja hidup serumah tapi tidak menikah. Itu statusnya ilegal, karena pada hakekatnya menikah lebih dari satu kali tidak dilarang dalam Islam, namun seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai istri maksimal empat orang. Bahkan mengaku ustad sekalipun, kalau menikah lebih dari empat di waktu bersamaan, itu tidak diperkenankan. Itu hukumnya haram," Jelas H.M Asrorun Ni'am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI

Tidak tanggung-tanggung DPR ikut-ikutan turun tangan siap membentuk panitia kerja (Panja), “Paling cepat, Eyang akan dipanggil DPR pada pertengahan Mei ini, Langkah selanjutnya laporan tadi banyak, ingin dibentuk Panja untuk klasifikasi laporan-laporan publik yang bisa diselesaikan,” tutur Drs. AL Muzammil Yusuf, M.Si, Wakil Ketua Komisi DPR, (11/4).

Bahkan Eyang Subur mencalonkan diri sebagai Presiden menggantikan SBY. Capres yang lahir dari keluarga petani tinggal di Kampung Tugu Kepatihan, Gang IV Kota Jombang, Jawa Timur. "Eyang Subur akan muncul saat deklarasi dirinya sebagai capres, Mau tahun berapa kita lihat nanti. Tahun 2014" kata Ramdan Alamsyah, pengacara Eyang Subur (22/4).

Kekayaannya mampu menyuap bangsa Indonesia untuk mendukung Capres.

 Eyang Subur menjadi calon Presiden RI pengganti SBY
Dari berbagai sumber

Post a Comment