Ads (728x90)

Latest Post

Kesehatan

Tips

Setelah tiga minggu pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya memutuskan bahwa semua sekolah yang sempat menyandang status sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) berubah menjadi sekolah reguler. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, mengatakan pembinaan sekolah ini juga diserahkan pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Surat edaran resmi yang ditandatangani Mendikbud telah dikirimkan kepada para gubernur, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 

"Sekolah reguler itu maknanya sekolah biasa. Selesaikan dulu. Nanti setelah itu pada saat menjelang tahun ajaran baru kita akan menetapkan bagaimana mengelola eks RSBI itu," kata Nuh seusai konferensi pers terkait Anggaran Kurikulum 2013 di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Kamis (31/1/2013). 

Seperti diketahui, Mendikbud sempat mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan menginstruksikan agar semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah, yang menampilkan tulisan RSBI sudah tidak diperkenankan lagi dipergunakan dalam proses administrasi sekolah. Meski berubah status menjadi sekolah reguler, Nuh menegaskan, proses belajar mengajar tetap berlangsung sampai akhir Tahun Pelajaran 2012/2013 sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). 

Kualitas sekolah tidak boleh menurun. Sementara terkait pembiayaan, pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada sekolah eks RSBI. Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat terkait program RSBI. "Pungutan itu memang tidak boleh, tetapi bukan berarti menutup sumbangan masyarakat, masyarakat boleh berpartisipasi," jelas Nuh. 

Selain itu, ia meminta agar semua dokumen penganggaran yang menggunakan nomenklatur RSBI agar dilakukan revisi. Namun pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menyediakan anggaran sekolah untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di daerah masing-masing.

Editor  : W. Sailan

Post a Comment