Pelanggaran hak cipta
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI), atau Hak Milik Intelektual (HMI), adalah merupakan padanan kata dalam bahasa Inggris, yaitu: Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah: kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Organisasi hak kekayaan intelektual dunia ("World Intellectual Property Organization (WIPO)") telah menetapkan, bahwa: pada tanggal 26 April 2001 merupakan hari HaKI sedunia.
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan kepada seseorang, atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HaKI mencakup dua katagori, yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Indutri. Hak Cipta, adalah: hak eksklusif bagi pencipta, maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan undang-undang yang berlaku. Sedangkan Hak Kekayaan Industri adalah meliputi: paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman.
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta, adalah: Undang-undang No. 19 tahun 2002 yang menjelaskan beberapa bentuk ciptaan yang dilindungi, dan terdiri dari berbagai bidang seperti: ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup: buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti: seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalih-wujudan.
Di dalam peraturan hak cipta ada beberapa hak yang didapatkan oleh seseorang atau beberapa orang yang secara hukum telah menjadi pemegang hak cipta yaitu: hak ekslusif, hak ekonomi, dan hak moral.
'Hak Eksklusif' dalam hal ini adalah, bahwa: hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut. Sementara, orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta. Selain hak eksklusif, ada juga hak terkait yang berkaitan dengan hak cipta, tetapi masih merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pelaku karya seni, produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, yang direkam, atau yang disiarkan oleh mereka masing-masing.
'Hak ekonomi' adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk dari hak terkait. Misalnya: menjual barang yang telah diciptakannya.
'Hak moral' adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Artinya, secara moral ciptaan tersebut tidak boleh ada yang merusak ataupun mengubahnya dengan apapun, tanpa sepengetahuan dan sepertujuan dari penciptanya, serta hak untuk diakuinya oleh pencipta sebagai 'pencipta' dari ciptaannya itu. Misalnya: pencantuman nama pada setiap benda atau ciptaan dari pencipta, walaupun ciptaannya itu telah dijual kepada pihak lain.
Hukuman atau sanksi yang diberikan bagi pelanggar Hak Cipta, adalah tuntutan hukuman pidana, atau juga gugatan perdata, jika dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, tanpa hak meniru/menyalin, menerbitkan/menyiarkan, memperdagangkan/mengedarkan, atau tanpa hak menjual hasil karya cipta orang lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan), maka akan dikenakan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi 'pidana'.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja, atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang dari hasil pelanggaran Hak Cipta, maka dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun, dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program komputer, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Halaman Terkait:
| Berbagai dampak negatif tik | Kejahatan di internet | Penyebaran virus komputer | Pornografi dan perjudian - penipuan dan tayangan kekerasan |
Post a Comment