Laporan kasus penganiayaan atas Rahelia Geby yang
diduga dilakukan oleh pesepakbola Greg Nwokolo masih penuh dengan
teka-teki. Satu pihak memiliki argumen dengan sejumlah alat bukti yang
masih harus diuji, sementara di pihak Greg membantah dengan berbagai
dalih pembelaan yang juga tak kalah kuat.
Greg dituduh melakukan tindak kekerasan penganiayaan. Luka robek dan
memar yang disertai hasil visum menjadi bukti, bahwa telah terjadi
kekerasan.
Tindak kekerasan terjadi di tempat tinggal Greg di Jl. BDN II No. 18 D Cilandak Barat, Jakarta Selatan pada Jumat (16/8) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Gabby saat itu diajak kawannya, Rani untuk berkunjung sekitar pukul 01.30 WIB.
Atas tindakan itu Greg dilaporkan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan
dengan nomor laporan LP/1632/K/VIII/2013/Restro Jakarta Selatan. Dia
dijerat dengan pasal 53 jo pasal 285, pasal 351 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 12 tahun penjara.
Berikut sejumlah fakta yang masih menjadi misteri kasus mereka. Penegak
hukum akan membuka kasus mereka dan menguji masing-masing arguman dan
alat bukti.
Post a Comment